Minggu, 03 April 2011

POLIGAMI



Setiap warga negara berhak mempunyai keturunan melalui perkawinan yang sah.Di indonesia Poligami masih menjadi Pro dan kontra di negeri kita.beberapa kalangan merasa hal tersebut adalah hak asasi setiap manusia.
Menteri Agama M. Maftuh Basyuni mengatakan bahwa poligami bukanlah maksud hak asasi manusia yang tercantum pada pasal 28 B ayat (1) UUD 1945. Pasal ini menyebutkan setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. Menurut Maftuh, hak asasi setiap orang yang diatur dalam pasal itu adalah kebutuhan untuk membentuk keluarga. Pandangan yang menganggap pasal 28 B menjamin poligami sebagai hak asasi manusia dinilai Maftuh sebagai pandangan yang keliru.

Berpoligami dalam pandangan agama islam memang boleh-boleh saja.Namun tidak lazim jika menyebut Poligami sebagai ibadah.Poligami memang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW.Tapi itu sekedar untuk menolong janda-janda yang ditinggal mati oleh suaminya dalam peperangan bukan nafsu untuk memenuhi hasrat biologis semata.

Sumber : http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html

PILKADA


Seyogianya,ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan darah segar yang menghidupkan organisme demokrasi lokal dengan berfungsinya organ-organ politik di daerah. Meski demikian, sepanjang sejarah penyelenggaraan pilkada di Indonesia, ternyata sarat pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Salah satu penyebabnya adalah keran kebebasan yang terbuka demikian cepat menyebabkan membanjirnya partisipasi dalam pencalonan kandidat kepala daerah, sementara ruang kompetisi sangat ketat dan terbatas.

Lagi pula, bayang-bayang potensi kekuasaan dan kekayaan yang amat menjanjikan dari jabatan kepala daerah menarik minat banyak kandidat,sementara kebanyakan dari mereka tidak memiliki integritas moral dan kapabilitas keahlian memadai. Karena itu,tidak jarang cara-cara licik dan premanisme politik,entah sengaja atau terpaksa,digunakan dalam meraup preferensi politik publik.

Di sinilah pelanggaran HAM kerap terjadi. Sejatinya,apresiasi terhadap HAM merupakan elemen penting yang harus ada di dalam sistem politik demokrasi. Menurut ilmuwan politik G Bingham Powel (1982),salah satu kriteria prasyarat terciptanya demokrasi dalam dimensi empirik adalah ’’citizens and leaders enjoy basic freedom of speech,press, assembly and organization”.

Karena itu, dalam rangka membangun demokratisasi dalam konteks lokal maka upaya meminimalisasi –jika tidak mungkin menghilangkan– pelanggaran HAM dalam penyelenggaraan pilkada merupakan hal yang signifikan untuk diwacanakan.

Sumber : http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html

Pembebasan Adelin Lis



Pembebasan Adelin Lis yang merupakan tersangka kasus pembalakan liar yang banyak terjadi di Indonesia lembaga permasyarakartan tempat dia ditahan pada beberapa waktu yang lalu merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM di negeri kita. Menteri Hukum dan HAM menegaskan, “ Bahwa bebasnya Adelin Lis dari lembaga permasyarakatan tersebut beberapa waktu yang lalu tlah di atur oleh petugas lembaga permasyarakatan yang bekerja di tempat Adelin Lis di tahan.
Berikut adalah penuturan dari petugas penjaga lembaga permasyarakatan yang membantu bebasnya Adelin Lis, “ saya membantu Adelin Lis karna dia akan memberikan uang bila saya dapat mengatur surat pembebasan dirinya”. dari penuturan tersebut kenyataannya adalah aparat keamanan di Indonesia masih kalah dengan sistem kolusi yang sering digunakan oleh para peabat yang faktanya bersalah. Disamping itu, penjaga lembaga pemasyarakatan yang terkait dengan pembebasan Adelin Lis sekarang ini tlah dinyatakan sebagai tersangka. Yang menjadi perdebatan para aktivis HAM adalah, “Mengapa aparat keamanan yang berada dilembaga pemasyarakatan tempat Adelin Lis ditahan mudah sekali terbujuk oleh sebuah kenikmatan dunia sesaat yang dijanjikan oleh Adelin Lis?
Tidak lama setelah Adelin Lis bebas, akhirnya aparat kepolisian berhasil kembali menangkap Adelin Lis.

Sumber : http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html

Tragedi buah kakao


Kasus nenek Minah asal Banyumas yang divonis 1,5 bulan kurungan dengan masa percobaan 3 bulan akibat mencuri tiga buah kakao membuat Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar prihatin. Para penegak hukum harusnya mempunyai prinsip kemanusiaan, buka cuma menjalankan hukum secara positifistik.

Ironi hukum di Indonesia ini berawal saat Minah sedang memanen kedelai di lahan garapannya di Dusun Sidoarjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, pada 2 Agustus lalu. Lahan garapan Minah ini juga dikelola oleh PT RSA untuk menanam kakao.

Ketika sedang asik memanen kedelai, mata tua Minah tertuju pada 3 buah kakao yang sudah ranum. Dari sekadar memandang, Minah kemudian memetiknya untuk disemai sebagai bibit di tanah garapannya. Setelah dipetik, 3 buah kakao itu tidak disembunyikan melainkan digeletakkan begitu saja di bawah pohon kakao.

Dan tak lama berselang, lewat seorang mandor perkebunan kakao PT RSA. Mandor itu pun bertanya, siapa yang memetik buah kakao itu. Dengan polos, Minah mengaku hal itu perbuatannya. Minah pun diceramahi bahwa tindakan itu tidak boleh dilakukan karena sama saja mencuri.

Seminggu kemudian dia mendapat panggilan pemeriksaan dari polisi. Proses hukum terus berlanjut sampai akhirnya dia harus duduk sebagai seorang terdakwa kasus pencuri di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto

Sumber : http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html

EMAIL BERUJUNG BUI


Kasus yang menimpah Prita Mulyasari cukup menarik.Sebetulnya
bukan termasuk besar, tetapi rupanya ada konspirasi yang membesar-besarkan. Kasus ini
bermula dari kejadian ” Curhat ” dan bersifat pribadi dari korban ( pasien ) di RS Omni
Internasional atas dampak pengobatan yang mengakibatkan korban mengalami luka tambahan dari luka lama. Curhat tersebut dia ungkapkan kepada sahabatnya via
email. Artinya si Prita dapat disebut sebagai pihak ” Konsumen ” dari penyedia jasa layanan
usaha RS Omni tersebut. Sebagai konsumen Prita punya hak menyampaikan unek-unek
ketidakpuasannya terhadap pelayanan penyedia jasa dan itupun dilindungi Undang – Undang
nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Penegakan hukum terhadap Prita jelas-jelas melanggar HAM, Polres dan Kajari Tangerang
dapat dituntut balik beserta Rumah sakitnya, demi nama baik dan kerugian yang diderita ibu 2
orang anak Balita ini.

Sumber : http://garabill.blogspot.com/2010/02/pelanggaran-hak-asasi-manusia-ham.html

DEMOKRASI



Demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.[1] Begitulah pemahaman yang paling sederhana tentang demokrasi, yang diketahui oleh hampir semua orang.[1]
Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).[2] Istilah ini berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) "kekuasaan rakyat",[3] yang dibentuk dari kata δῆμος (dêmos) "rakyat" dan κράτος (Kratos) "kekuasaan", merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM.[4]
Berbicara mengenai demokrasi adalah memburaskan (memperbincangkan) tentang kekuasaan, atau lebih tepatnya pengelolaan kekuasaan secara beradab.[5] Ia adalah sistem manajemen kekuasaan yang dilandasi oleh nilai-nilai dan etika serta peradaban yang menghargai martabat manusia.[5] Pelaku utama demokrasi adalah kita semua, setiap orang yang selama ini selalu diatasnamakan namun tak pernah ikut menentukan.[6] Menjaga proses demokratisasi adalah memahami secara benar hak-hak yang kita miliki, menjaga hak-hak itu agar siapapun menghormatinya, melawan siapapun yang berusaha melanggar hak-hak itu.[6] Demokrasi pada dasarnya adalah aturan orang (people rule), dan di dalam sistem politik yang demokratis warga mempunyai hak, kesempatan dan suara yang sama di dalam mengatur pemerintahan di dunia publik.[7] Sedang demokrasi adalah keputusan berdasarkan suara terbanyak.[8] Di Indonesia, pergerakan nasional juga mencita-citakan pembentukan negara demokrasi yang berwatak anti-feodalisme dan anti-imperialisme, dengan tujuan membentuk masyarakat sosialis.[9] Bagi Gus Dur, landasan demokrasi adalah keadilan, dalam arti terbukanya peluang kepada semua orang, dan berarti juga otonomi atau kemandirian dari orang yang bersangkutan untuk mengatur hidupnya, sesuai dengan apa yang dia ingini.[10] Jadi masalah keadilan menjadi penting, dalam arti dia mempunyai hak untuk menentukan sendiri jalan hidupnya, tetapi harus dihormati haknya dan harus diberi peluang dan kemudahan serta pertolongan untuk mencapai itu.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi

Senin, 28 Februari 2011

Biografi Sony Dwi Kuncoro

SONY DWI KUNCORO,PEBULUTANGKIS HARAPAN INDONESIA
Sony Dwi Kuncoro Pemain Bulu Tangkis dari Indonesia kelahiran 7 Juli 1984, Surabaya, Jawa Timur adalah putra dari pasangan Mochammad Summadji dan Asmiati. Ketika masih muda Sony bergabung dengan klub badminton Suryanaga Surabaya, hobi Sony adalah dibidang otomotif dan travelling
Sony berhasil merebut medali perunggu di bagian tunggal putra mengalahkan Boonsak Ponsana dari Thailand pada Olimpiade Athena 2004 dengan skor 15-11 dan 17-16. Selain itu ia juga menjadi runner up pada Kejuaraan Dunia IBF (International Badminton Federation) tahun 2007 setelah kalah melawan Lin Dan di Stadium Putra, Bukit Jalil, Malaysia. Sony juga meraih kemenangan pada Chinese Taipei Open setelah mengalahkan Taufik Hidayat di putaran final dengan skor 18-21, 21-6, 21-13. Selain itu ia juga dua kali meraih mendali emas untuk single putra pada SEA Games tahun 2003, 2005 dan pada SEA Games 2007 ia membantu tim Indonesia memenangkan mendali emas pada pertandingan ganda putra.

Semenjak kecil, Sony dibina untuk menjadi seorang atlet bulu tangkis. Ia rela melepaskan bangku pendidikan saat ia beranjak SMP (Sekolah Menengah Utama). Lebih dari setengah hidupnya ia dedikasikan untuk olahraga tepok bulu tersebut. Menurutnya, bulu tangkis merupakan hidupnya. Impian Sony untuk masuk PELATNAS (Pelatihan Nasional) di Jalan Damai, Cipayung pada tahun 2003 bersamaan dengan masuknya pebulu tangkis andalan Indonesia, Maria Kristin pun tercapai setelah bertahun-tahun berlatih di Suryanaga, Surabaya.

Saat pertama kali berhubungan di dunia pelatihan khusus atlet nasional, PELATNAS, Sony langsung dibina oleh seorang atlet senior, yaitu Marleve Mainaky. Marleve mengatakan, kunci keberhasilan Sony adalah karena ia berani dalam menyerang dengan sesekali melalui spekulasi smes silang.
Sejak keberadaannya di PELATNAS seiring pula dengan melesatnya perkembangan permainannya, Maleve yakin Sony dapat menggantikan Taufik Hidayat sebagai juara dunia pada Olimpiade 2008. Akan tetapi, usaha yang telah Sony lakukan demi meraih gelar juara dunia di Olimpiade 2008 (Agustus 2008) ternyata bukanlah suatu titik keemasannya karena ia harus pulang dengan kekalahan dari Lee Chong Wee pada babak perdelapan final. Kekalahannya pada Olimpiade Beijing langsung dibalasnya pada Japan Open Super Series 2008. Pada babak final, ia kembali ditantang Lee Chong Wee. Akan tetapi, kemenangan berada pada pihak Sony Dwi Kuncoro. Ia meraih gelar Super Series keduanya di tahun 2008 setelah meraih gelar Indonesia Open Super Series, Juni 2008. kemenangan yang beruntun terjadi lagi pada turnamen China Master Super Series, China (September 2008) setelah mempermalukan Xhen Jin sebagai tuan rumah dari negeri tirai bamboo tersebut. Pujian serta kebanggaan Indonesia memuncak saat itu. Tak henti-hentinya media massa dan elektronik menyebut-nyebut namanya sebagai tunggal putra pertama yang berhasil merebut gelar super series tiga kali berturut-turut dalam satu tahun (22 Juni, 24, dan 29 September 2008).
“Dalam setiap pertandingan, saya sudah ditunjuk dan saya harus menang karena saya yakin saya mampu. Untuk itu, saya tidak hanya bermain, tapi juga menang.” Hal itulah yang selalu diungkapkan Sony saat ditanya mengenai motivasi dia salaam bertanding.

Dalam umurnya yang sudah 23 tahun ini, Sony Dwi Kuncoro belum memikirkan untuk meninkah meski ia telah mempunya kekasih hati yang berdomisili di Surabaya. Ia fokus untuk mengejar kariernya sampai ia merasa sudah tidak kuasa lagi dalam mengejar dan menepuk bola berbulu itu. Menurutnya, usia emas seorang atlet adalah dimasa yang sedang ia alami saat ini dan ia tidak mau untuk melewatkan kesempatan untuk menjadi yang terbaik. Menurut hasil peringkat BWF (Badminton World Federation) 30 Oktober 2008, Sony berada pada urutan ke dua dunia setelah Lee Chong Wee yang notabenenya berusia jauh di atas Sony.

Keyakinan penghuni dan pengurus PELATNAS terhadap Sony semakin besar setelah menurunnya performa Taufik Hidayat yang sudah jarang memetik gelar dari setiap kejuaraan yang ia ikuti. Hendrawan yakin, inilah awal dari kesuksesan Sony sebagai pebulu tangkis andalan Indonesia, bahkan dunia.

Sumber : http://chalamutz.blogspot.com/2009/11/biografi-sony-dwi-kuncoro.html